Terkuak, Polisi ungkap alasan pencuri tega seret wanita hingga 150 meter di Bekasi

Sedang Trending 7 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id-Pupus sudah pelarian dua orang pelaku kejahatan sadis Andra (29) dan Agus (23) usai melarikan diri setelah melakukan tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bilangan Under Pass Cibitung, Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu.

Kedua pelaku tersebut terekam kamera CCT sukses menggondol sepeda motor milik penduduk berjulukan Indah Agustiany (27). Sadisnya korban sempat terseret sejauh ratusan meter saat mempertahankan motornya dari tangan pelaku.

Dari hasil investigasi dan sejumlah peralatan bukti kuat, jejeran Satreskrim Polres Metro Bekasi berbareng unit Reskrim Polsek Cikarang Barat sukses membekuk kedua pelaku di dua letak berbeda.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku Andra diamankan polisi usai melarikan diri dikediamannya di wilayah Indramayu Jawa Barat. Sedangkan pelaku lainnya Agus sukses diamankan di Jatiasih Kota Bekasi.

“Jadi pada tanggal 2 Maret kami sukses mengamankan kedua pelaku. Pelaku utama beranama Sandra namalain Andra, di wilayah Kabupaten Indramayu, kemudian di amankan lagi pelaku atas nama Agus bin Fauzi nan ditangkap di Jatiasih Bekasi pukul 08.00 WIB pagi, dia merupakan rekan dari Andra,” kata Wakapolres saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (05/03/2024).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan sadisnya itu, kedua pelaku ini berkeliling mencari target. Kemudian, saat melintas di depan Sekolah Mengemudi Persemija salah satu pelaku nan berjulukan Andra ini memandang ada kunci kontak motor nan menggelantung.

“Jadi sebelum melakukan aksinya mereka berdua muter mencari korban, dimana Agus ini nan mengendarai motor. Dan saat itu pelaku memandang motor di depan kursus mobil persemija, namun kunci kontaknya tetap ada di motor jadi dia langsung mengambil itu,” jelas Wakapolres.

Mengetahui perihal itu, lanjut Wakapolres, korban nan berjulukan Indah langsung mengejar dan bermaksud menangkap pelaku namun dia justru terseret hingga ratusan meter.

“Pelaku Andra ini merupakan orang nan mengambil motor dari korban, dimana dalam kejadiannya sempat viral dan menjadi pemberitaan di media masa, korban sempat terseret 150 meter,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman balasan 7 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Hari Muhabar

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan khusus

Dilarang meng copy tanpa seizin redaksi SekitarKita.id, ikuti terus buletin selanjutnya klik website www.sekitarkita.id

Selengkapnya
Sumber Kabar SekitarKita
Kabar SekitarKita