ARTICLE AD BOX
Kota Bekasi | SekitarKita.id,- Diduga pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, para oknum terduga pelaku raup untung ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Ilham salah satu orang tua siswa membeberkan kebobrokan oknum pembimbing nan diduga melakukan pungli, dia mengatakan, pihak sekolah meminta duit iuran tanpa adanya musyawarah dengan wali murid.
Adapun besaran pungutan untuk duit raport ialah Rp.75.000.00,- lampau duit foto raport Rp.35.000.00,- nan seragam untuk siswa Rp 590.000.00,- untuk siswi sebesar Rp.610.000.00,-.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Memang betul pihak sekolah meminta sejumlah uang, mereka bilang buat sampul raport, poto dan seragam, lantaran anak sy laki-laki total Rp700 ribu rupiah. Pungutan tersebut tidak ada Musyawarah terlebih dulu antara pihak sekolah, Komite, dan orang tua murid,” kata Ilham kepada wartawan saat ditemui dilokasi, Selasa (30/01/2024).
Merujuk pada Permendikbud, ada 13 komponen nan dibiayai oleh biaya BOS yakni:
-Pengembangan perpustakaan
-Kegiatan penerimaan peserta didik baru -Oembelajaran dan ekstrakurikuler
-Ulangan dan ujian
-Pembelian bahan lenyap pakai
-Langganan daya dan jasa
-Perawatan/rehab dan sanitasi
-Pembayaran honor bulanan
-Pengembangan pekerjaan pembimbing dan tenaga kependidikan
-Membantu siswa miskin
-Pengelolaan sekolah
-Pembelian dan perawatan komputer
dan biaya lainnya.
Ilham menyebut, berdasarkan Permendikbud itu, kata dia, pihaknya berencana bakal melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan laporan dugaan pungli alias praktek jual beli dilingkungan sekolah dasar negeri (SDN).
“Beberapa hari nan lampau Tim Saber Pungli mendatangi SDN tersebut, tapi anehnya Tim Saber Pungli Kota Bekasi tidak ada tindakan sama sekali,” keluhnya.
Menurut Ilham, diduga Tim Saber Pungli seolah tutup mata memandang kejadian nan terjadi di SDN Teluk Pucung 01, dirinya juga berencana bakal melaporkan kasus ini ketingkat lebih tinggi sampai akar permasalahannya betul-betul tuntas.
Disisi lain, saat tim SekitarKita.id menyambangi SDN Teluk Pucung 01 tersebut, seorang pembimbing inisial N mengatakan, kepala sekolah dan pembimbing nan terlibat tidak berbeda ditempat, seolah enggan memberikan komentar lebih jauh soal perkara dugaan pungli itu.
“Saya lagi sibuk pak, tetap ngurus anak anak, ga bisa ga ada waktu,” kata pembimbing inisial N secara singkat.
Hal nan sama juga diutarakan pembimbing Tata Usaha (TU), Yeti, dia mengatakan, bahwa kepala sekolah SDN Teluk Pucung 01 tidak berada ditempat lantaran agenda kesibukan.
“Tidak ada pak,” cetus Yeti.
Hingga buletin ini dilansir, tim tetap menelusuri dugaan pungli tersebut, pihak sekolah baik kepala sekolah SDN Teluk Pucung 01 maupun pembimbing nan terlibat enggan mengomentari perihal ini lebih jauh.
Sebagai informasi, jika memandang dari Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman balasan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman balasan maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Laporan: Darto Cs
Editor: Abdul Kholilulloh