Terkini! Buntut dugaan pelanggaran Pemilu, 6 anggota PPK disidang Bawaslu KBB

Sedang Trending 7 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) 2024 kepada enam personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (04/03/2024).

Sidang digelar di Kantor Sekretariat Jalan Raya Permata Kampung Cijerah, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pukul 15.25 WIB .

Diketahui, sidang pelanggaran tersebut buntut dari dugaan indikasi melakukan pergeseran (penggelembungan) bunyi salah satu partai politik (parpol) ke salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil II Jabar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pantauan SekitarKita.id pukul 13.33 WIB, terlapor berjumlah 4 orang dan pelapor berjumlah 6 orang memasuki ruang sidang dan mendengarkan tata tertib diruang sidang secara seksama.

Ketua Majelis Sidang, Riza Nasrul Falah Sopandi dan personil Majelis Sidang memasuki ruang sidang. Kemudian sidang dilakukan secara tertutup, sejumlah awak media dilarang memasuki ruang sidang hanya diperbolehkan mengambil pengarsipan foto dan video setelah itu kembali menunggu jalannya sidang.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penggelembungan bunyi ini dilakukan oleh enam personil PPK dengan melakukan pergeseran melakukan bunyi parpol ke salah satu caleg DPR RI Dapil II Jabar.

“Dari jumlah total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 TPS nan diduga melakukan pergeseran bunyi di enam kecamatan. Untuk jumlah TPS-nya berasas keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan tetap bertambah,” jelas Riza pada Jumat lalu.

“Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu kudu tegak lurus. Baik bunyi caleg, partai kudu sama terekap hingga tingkat nasional, berambisi semua pihak unik terlapor dalam perihal ini enam PPK bisa datang dalam sidang nanti,” sambungnya.

Salah seorang pelapor Tatang Gunawan (46) mengatakan, enam PPK nan diduga melakukan pelanggaran adalah Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.

Di wilayah tersebut, lanjut Tatang, pihaknya menemukan adanya hal-hal nan diduga pelanggaran ialah pergeseran bunyi pada C1, D dan lampirannya.

“Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran bunyi di beberapa letak di Bandung Barat,” ujar dia.

Senada dikatakan Rizsal Epani, pelapor lainnya, dia mengatakan, ada sistem nan tidak sesuai, untuk info sementara pihaknya menemukan adanya dugaan pergeseran bunyi dari partai ke salah satu caleg DPR RI Dapil II Jabar nan terjadi di 352 tempat pemungutan bunyi (TPS) nan tersebar di enam kecamatan di KBB.

“Ada sekitar 400 TPS nan kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan,” ucapnya.

Sebagai penduduk negara, lanjut dia, pihaknya berambisi Bawaslu KBB bisa memberikan tindakan alias hukuman keras bagi penyelenggara Pemilu nan tidak bisa menjalankan kinerjanya sesuai regulasi.

“Ke depan tetap ada Pilkada, sehingga langkah tegas Bawaslu KBB terhadap gimana keahlian penyelenggara Pemilu hari ini menentukan Pemilu ke depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu bunyi saja nan dihilangkan dengan sengaja sehingga nan mempunyai kewenangan pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.

Hingga pukul 15.47 WIB, sidang dugaan pelanggaran tetap berlangsung, Ketua Majelis Sidang dari Bawaslu KBB tetap melakukan penjelasan kepada terlapor dan pelapor. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Bawaslu KBB mengenai hasil sidang tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kabar SekitarKita
Kabar SekitarKita