ARTICLE AD BOX
Terduga pelaku terekam kamera CCTV di sekitar SMK Bina Wisata, Jl. Mutiara 1, Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). foto: istimewa
Bandung Barat | SekitarKita.id,- Aksi perampasan sepeda motor mengaku sebagai debt collector kembali terjadi di depan SMK Bina Wisata, Jl. Mutiara 1, Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini.
Dalam tindakan kejahatan itu terekam kamera CCTV, diketahui terduga pelaku berjumlah dua orang memepet korban pengendara motor (pemotor) nan tengah melintas dan membawa ke gang sempit.
Korban seorang laki-laki inisal E (18) merupakan penduduk jalan Cikidang, RT03/RW03, Langensari, Desa Lembang, Kecamatan Lembang. Motor korban sukses digondol pelaku.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Erna Lestari (40) orang tua korban sekaligus pemilik motor mengatakan, terduga pelaku bertindak dengan berpura-pura mengaku sebagai debt collector.
Ia menjelaskan, diduga caranya terduga pelaku memilih secara random kendaraan nan dipilih, kemudian mencari tahu nama pemilik kendaraan dengan support sebuah aplikasi.
“Saat kejadian Senin (12/020) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, kebetulan motor di pake sama anak (E), itu memang motor angsuran tidak ada masalah dengan pembayaran, saat dijalan anak saya di pepet dua orang dan diberhentikan masuk ke gang sekolah SMK Bina Wisata ngaku dari leasing, anehnya dia tau nama pemilik motor ialah saya,” kata Erna saat dihubungi SekitarKita.id melalui sambungan seluler, Selasa 20 Februari 2024.
Erna menyebut, dengan berbekal surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ) diduga tiruan itu korban didesak untuk menyerahkan unit sepeda motornya.
“Terduga pelaku itu menunjukan surat leasing (penarikan), lampau anak saya dipaksa untuk menyerahkan motornya, padahal udah bilang tunggu mamah dateng (pemilik motor) pelaku malah ngancem anak saya, anak saya cuman di kasih ongkos 20 ribu buat naik angkot pulang,” jelasnya.
Kedua pelaku, lanjut Erna, berboncengan menggunakan satu motor, dengan ciri-ciri postur tubuh berbadan besar tinggi satu diantaranya menggunakan jaket ojeg online (ojol).
“Di surat leasing itu atas nama Deni Okta dan ada nomor handphone pas di telpon enggak aktif sampai sekrang,” keluhnya.
Mendengar berita itu dari sang anak, Erna kemudian mendatangi instansi Federal International Finace (FIF) di jalan Grand Hotel Lembang untuk memastikan kendaraan tersebut.
“Pas dateng ke FIF kata petugas itu surat palsu, lantaran pihak FIF tidak pernah mengeluarkan surat apa lagi sudah ada UUD tidak boleh mengambil di jalan, ya mungkin di FIF ada kode etiknya juga ya, kata orang instansi inimah anak teteh murni di begal,” kata Erna menirukan ungkapan petugas.
Setelah itu, lanjut dia membikin laporan di instansi Polsek Lembang, rupanya Erna merupakan korban ke empat di hari nan sama pada kasus pemalak bermodus penarikan motor di jalan.
“Setelah mendengar surat palsu, saya ke instansi Polsek Lembang pada pukul 15.00 WIB sore dan katanya saya korban ke empat dengan modus leasing tetap di sekitaran Lembang, jadi nan diambilnya itu motor angsuran nan sejenak lagi selesai (lunas), anehnya pelaku tau nama pemilik motor jadi anak saya percaya. Ini mah kayaknya oknum debt collektor,” tegasnya.
Ia menduga ini merupakan sindikat, pihaknya dibantu kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menangkap terduga pelaku, modus tersebut, kata Erna, sangat meresahkan penduduk di wilayah Lembang.
“Saya tetap menunggu surat legalisir BPKB dari FIF untuk syarat membikin laporan polisi, saya sudah berkosultasi dengan polisi sedang dilakukan pengejaran, terus saya nanya ke temen-temen juga ini kayaknya sindikat dan disaranin untuk di viralin agar mempersempit ruang pelaku,” imbuhnya.
Ia berharap, kasus tersebut segera terungkap, pasalnya pemalak dengan modus debt collektor marak terjadi diwilayah Lembang dan merugikan debitur (konsumen).
“Jelas saya rugi kang, sekitar Rp 15 juta jika di total apalagi motor saya kurang 6 bulan lagi, semoga pelaku segera tertangkap dan tidak ada korban lagi dikemudian hari, alhamdulilah anak saya tidak sampai dilukai hanya motor dan kucinya diambil pelaku,” harapnya.
Sementara itu, instansi bagian PT Federal International Finace (FIF) Jalan Raya Grand Hotel, Lembang Bandung Barat menerangkan surat kepemilikan kendaraan motor No. FIF.31100/SK/02/2024 sebagai berikut.
“Nomor BPKB S020, upaya unit Honda (warna putih/hitam) merk Beat Sporty CBS no Polisi D5206UEN, no rangka MHIJM811XMK774002, no mesin JM81E1776141, no perjanjian 311000836921, STNK atas nama Erna Melani alamat jalan Cikidang, RT03/RW03 Langengsari,” tulis keterangan surat FIF.
Menerangkan bahwa atas nama Erna Melani betul-betul perjanjian FIFGROUP belum lunas, dan surat BASTKBJ alias surat tarik nan dibawa konsumen betul tiruan dan tidak sesuai dari BSTK original FIFGROUP,” tutup keterangan itu.
Pemerhati masalah transportasi dan norma Budiyanto mengatakan, perbuatan sejumlah orang nan melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan langkah paksa di jalan merupakan perbuatan melawan norma nan dapat dikenakan pasal berlapis. “Pasal berlapis tersebut ialah perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1).
Kemudian pengambilan peralatan nan bukan haknya dengan langkah paksa, dan disertai ancaman kekerasan merupakan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dapat dikenakan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Adapun pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun alias denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. peralatan siapa secara melawan norma memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan alias membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, alias dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, untuk Pasal 365 berbunyi, “(1) Tindak pidana pencurian nan didahului, disertai alias diikuti dengan kekerasan bakal diancam balasan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, dengan maksud bakal memudahkan alias menyiapkan pencurian itu alias jika tertangkap tangan agar ada kesempatan bagi dirinya sendiri alias kawannya nan urut melakukan kejahatan itu bakal melarikan diri alias agar peralatan nan dicuri itu tetap ada ditangannya”.
“Jadi sekelompok orang nan melakukan perampasan kendaraan dapat dikenakan Pasal berlapis ialah Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” tandas Budiyanto.