ARTICLE AD BOX
Terdapat perubahan tarif kalkulasi PPh 21 mulai sejak tahun 2024. Hal ini dikarenakan mulai berlakunya skema TER alias Tarif Efektif Rata – Rata. Skema TER alias Skema Tarif Efektif Rata – Rata adalah metode baru nan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan 21 (PPh 21)
Pembaruan patokan tentang tarif pemotongan PPh 21 ini bermaksud untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam teknis kalkulasi serta manajemen pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak.
Dalam ini kita bakal memandang perubahan tarif dan berapa besaran tarif dari masing – masing kategori TER nan digunakan dalam menghitung PPh 21.
Apakah Ada Pajak Baru nan Perlu Dibayarkan?
TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak nan baru nan timbul akibat berlakunya ketentuan TER.
Adapun metode TER ini digunakan untuk menyederhanakan kalkulasi pajak dalam masa pajak bulan Januari hingga November. TER PPh 21 baru nan tercantum pada PP 58/2023 telah memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya kedudukan alias biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan untuk bulan Desember, penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Perubahan Tarif Perhitungan PPh 21 dengan Skema TER
Jika pada saat TER belum berlaku, kalkulasi besarnya pajak penghasilan PPh 21 menggunakan taruf pasal 17, maka sejak TER berlaku, kalkulasi untuk masa pajak Januari hingga November menggunakan metode TER.
Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh tetap digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan pada masa pajak terakhir.
Adapun besarnya tarif efektif nan digunakan untuk menghitung besarnya pajak PPh 21 pada masa pajak Januari hingga Desember adalah sebagai berikut:
TER Bulanan
Kategori A pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) alias dengan PTKP Rp 54 Juta
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1) alias dengan PTKP Rp 58,5 Juta
- Kawin tanpa tanggungan (K/0) alias dengan PTKP Rp 58,5 Juta
Untuk TER Bulanan Kategori A terdapat 44 lapisan tarif, dimana untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 5,4 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk lapisan penghasilan di atas Rp 1,4 M.
Kategori B pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2) alias dengan PTKP Rp 63 juta
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3) alias dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1) alias dengan PTKP Rp 63 juta
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2) alias dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta
Untuk TER Bulanan Kategori B terdapat 40 lapisan tarif, dimana untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 6,2 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 1,405 M.
Kategori C pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP K/3 alias dengan PTKP Rp 72 Juta.
Untuk TER Bulanan Kategori C terdapat 41 lapisan tarif. Untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 6,6 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 1,419 M.
Adapun besaran tarif untuk masing – masing kategori TER disesuaikan dengan besarnya lapisan pendapatan nan Anda terima setiap bulannya.
TER Harian
Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, ialah 0% dan 0,5%.
Tarif 0% digunakan andaikan penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan andaikan penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.
Demikian penjelasan mengenai perubahan tarif kalkulasi PPh 21 nan bertindak sejak tahun 2024 dengan menggunakan skema TER untuk masa pajak Januari hingga November.