ARTICLE AD BOX
Saat ini beragam kemudahan dan untung nan ditawarkan pemerintah dalam rangka menciptakan ease of doing businesss di Indonesia membikin para para pelaku upaya semakin tertarik untuk mendirikan badan usaha. Salah satunya adalah badan upaya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Meskipun terdapat beragam corak badan upaya lainnya, PT tetap mempunyai daya tarik nan tinggi. Tapi, sudah tahukah Sobat KH jika PT sebenarnya terbagi menjadi dua bentuk, ialah PT Terbuka dan PT Tertutup? Keduanya apalagi mempunyai beberapa perbedaan lho. Untuk mengetahui jawabannya yuk simak penjelasan berikut.
Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka maupun PT Tertutup tetap sama, ialah badan norma nan merupakan persekutuan modal, didirikan berasas perjanjian, melakukan aktivitas upaya dengan modal dasar nan seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan nan ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, PT Terbuka alias nan juga dikenal dengan Perseroan Publik diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pasar modal. Artinya, PT Terbuka bukan hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja tetapi juga dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini jelas berbeda dengan PT Tertutup nan tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja. Adanya tanggungjawab untuk menawarkan sahamnya ke publik membikin saham PT Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedangkan PT tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.
Dalam PT Terbuka terdapat kriteria jumlah pemegang saham dan kriteria modal disetor. PT Terbuka sendiri setidaknya kudu mempunyai 300 pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah alias suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor nan ditetapkan dalam peraturan pelaksananya. Sedangkan untuk PT Tertutup dapat didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal lima puluh juta rupiah.
Selain perbedaan di atas, PT Terbuka dan juga PT tertutup mempunyai perbedaan dalam perihal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Umumnya RUPS untuk PT Tertutup dilaksanakan di tempat kedudukan PT alias tempat PT melakukan aktivitas usahanya nan utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 76 UUPT. Untuk PT Terbuka, RUPS bukan hanya dapat dilakukan di tempat kedudukan PT dan tempat PT melakukan aktivitas usahanya melainkan juga di tempat kedudukan bursa pengaruh di mana saham perseroan tersebut dicatatkan. Pemanggilan RUPS untuk PT Tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Menurut Pasal 83 UUPT, PT Terbuka sebelum melakukan pemanggilan RUPS wajib didahului dengan pengumuman mengenai bakal diadakan pemanggilan RUPS. Pengumuman kepada pemegang saham dilakukan 14 hari sebelum pemanggilan dilakukan dan pemanggilan RUPS kudu dilakukan paling lambat 21 hari sebelum RUPS dilakukan. Pemanggilan RUPS untuk PT Terbuka nan sahamnya tercatat pada Bursa Efek dilakukan minimal melalui :
1. Satu surat berita harian berkata Indonesia nan berperedaran nasional.
2. Situs web Bursa Efek
3. Situs web Perusahaan Terbuka dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing nan digunakan paling kurang Bahasa Inggris. Situs web Bursa Efek
Dalam PT Tertutup tidak ada ketentuan mengenai pemimpin RUPS. Namun dalam PT Terbuka, RUPS kudu dipimpin oleh personil Dewan Komisaris nan ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Jika seluruh personil Dewan Komisaris berhalangan datang maka RUPS dipimpin oleh salah satu personil Direksi nan ditunjuk oleh Direksi. Apabila seluruh personil Dewan Komisaris dan Direksi tidak datang alias berhalangan hadir, RUPS dapat dipimpin pemegang saham nan datang dalam RUPS nan ditunjuk oleh peserta RUPS. PT Terbuka juga mempunyai tanggungjawab untuk menyampaikan risalah RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 30 hari setelah RUPS diselenggarakan.
Perlu diketahui, andaikan PT Tertutup telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka maka menurut Pasal 24 ayat 1 UUPT, PT Tertutup wajib mengubah anggaran dasarnya paling lama 30 hari terhitung sejak terpenuhinya kriteria tersebut. Ini berfaedah PT Tertutup kudu merubah statusnya menjadi PT terbuka andaikan modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka.
Dapatkan beragam produk perjanjian norma di Bhinneka.Com mulai dari per-seorangan hingga corporate pada link berikut : https://www.bhinneka.com/toko-kontrak-hukum
Sumber : https://kontrakhukum.com