Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP seringkali membikin bingung terutama bagi orang – orang nan baru mulai merintis upaya alias mendirikan perusahaan. Di dalam bumi perpajakan, selain wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Baik antara perusahaan nan ditetapkan sebagai PKP maupun perusahaan non PKP mempunyai kewenangan dan tanggungjawab perpajakan nan berbeda. Pada tulisan ini kita bakal membahas mengeenai pengertian perusahaan PKP dan perusahaan non PKP serta apa perbedaan di antara keduanya.

perbedaan perusahaan pkp dan non pkp

Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP

PKP alias Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, nan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) nan dikenakan pajak berasas UU PPN tahun 1984 serta perubahannya

Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan pengusaha pribadi / perorangan maupun pengusaha badan nan belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun dasar suatu pengusaha alias perusahaan belum ditetapkan menjadi perusahaan PKP adalah lantaran mempunyai omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Kapan Pengusaha alias Perusahaan Ditetapkan sebagai PKP

Pengusaha perorangan alias perusahaan dapat ditetapkan menjadi PKP andaikan memenuhi syarat, antara lain sebagai berikut:

  1. harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) andaikan omzet dari usahanya dalam 1 (satu) tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
  2. Sedangkan untuk perusahaan nan jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bakal dimasukkan dalam pengelompokkan pengusaha mini Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
  3. Pengusaha mini juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha mini nan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melaksanakan tanggungjawab PKP.

Maka dapat kita simpulkan bahwa untuk pengusaha alias perusahaan nan omzet dalam 1 tahunnya sudah mencapai lebih dari 4,8M, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun pengusaha mini nan belum mencapai omzet tersebut juga dapat memilih untuk menjadi PKP dan menjalani tanggungjawab sebagai PKP.

perusahaan pkp

Sebaliknya, bagi PKP nan peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengusulkan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Perbedaan Kewajiban Perusahaan PKP dan Non PKP

Dengan dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat sejumlah tanggungjawab perpajakan nan perlu dilakukan sebagai PKP. Adapun sejumlah tanggungjawab PKP antara lain:

  1. Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nan terutang
  2. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang nan dikreditkan menggunakan surat setoran pajak
  3. Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah nan terutang.

Sedangkan pengusaha non PKP tidak perlu alias tidak wajib menjalankan sejumlah tanggungjawab di atas nan dilakukan oleh PKP.

Hak dari PKP / Perusahaan PKP

Selain sejumlah kewajiban, menjadi PKP juga mempunyai sejumlah untung alias kewenangan nan dapat dimanfaatkan, antara lain:

  1. memiliki kewenangan untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP alias JKP
  2. Pengusaha juga bisa melakukan restitusi alias kompensasi atas kelebihan PPN nan PKP bayarkan.

Kapan Perlu Mendaftar Menjadi PKP

Apabila pengusaha mini alias non PKP dalam satu tahun omzetnya sudah mencapai nomor nan ditentukan, maka pengusaha non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara PKP dan Non PKP. Dengan demikian tentu sekarang Anda sudah dapat membedakan antara perusahaan PKP maupun non PKP dan apa saja kewenangan dan tanggungjawab perpajakan dari masing – masing jenis perusahaan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka