ARTICLE AD BOX
KBB, BANGABARA.COM– Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi sukses meringkus tiga dari lima personil geng motor nan diduga melakukan tindakan kekerasan mencapai mengakibatkan seorang penduduk di Kabupaten Bandung Barat wafat.
Aksi sadis tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, di Kampung Haurngambang RT02/07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat. Penderita, Muhammad Alfarizi, tewas setelah terlibat cekcok dengan golongan pelaku.
“{Peristiwa} ini dimulai dari kesalahpahaman antara dua golongan geng motor. Ketika itu, penderita berbareng teman-temannya sedang berada di tempat kejadian, kemudian para pelaku datang dan terjadilah perselisihan,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konvensi pers di Mapolres Cimahi, Senin, 1 Oktober 2024.
Perselisihan tersebut memicu penyerangan, di mana salah seorang pelaku memakai senjata tajam nan dapat mengakibatkan penderita merasakan luka deadly. Penderita sempat dibawa ke Rumah Sakit Kasih Bunda, tetapi nyawanya tidak tertolong.
“Kami sukses mengamankan tiga tersangka, ialah D, LS, dan FY. Sementara waktu dua pelaku lainnya, F dan I, tetap dalam pengejaran karena identifikasi mereka sudah kami ketahui,” jelasnya.
Tri juga menyebut bahwa kedua golongan geng motor nan terlibat dalam kejadian ini diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.
“Untuk penyebab kematian penderita, kami tetap menunggu hasil otopsi, tetapi dari pemeriksaan saat ini terdapat luka robek di sekitar perut penderita,” tambahnya.
Kapolres Cimahi juga menegaskan bakal mengambil tindakan tegas dan terukur umpama para pelaku tidak menyerahkan diri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap ancaman geng motor di wilayah norma Polres Cimahi.
“Kami, Polres Cimahi, bakal selalu datang memberikan perlindungan kepada masyarakat. Untuk personil geng motor, saya tegaskan, jangan membikin keributan di wilayah kami karena kami tidak bakal segan-segan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman balasan 7 tahun penjara.
Sementara waktu, kakak penderita, Beni Badrusalam, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci kejadian nan menewaskan adiknya.
“Saat kejadian, saya sedang di rumah. Bisa berita dari om jika adik saya ditusuk sekitar jam 12 malam,” katanya.
Beni juga mengungkapkan bahwa dirinya terus menerus mengingatkan adiknya untuk tidak melakukan hal-hal nan berbahaya.
Ia mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dan golongan geng motor nan meresahkan bisa diberantas.
Source link
Artikel Pasca Bentrok Maut, Polres Cimahi Berhasil Ringkus 3 Anggota Geng Motor pertama kali tampil pada Sekitar Kita.