ARTICLE AD BOX
Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Baru-baru ini berita menghebohkan datang dari Pemerintah Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, secara prontal dan gegabah Kepala Desa (Kades) Suwandi memecat belasan perangkat desa diduga secara sepihak.
Miris memang, belum kering pemberitaan mengenai gambling dan miras nan melibatkan kades diwilayah itu, berita pemecatan sepihakpun mencuat, perihal itu menggiring opini publik era kepemimpinan Suwandi mendapat raport merah.
Bukan prestasi Kades nan diraih, justru Suwandi menonaktifkan 12 orang pegawai/aparatur Desa Pantai Hurip pertanggal 05 Januari 2024 kemarin tanpa argumen pasti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menambah deretan panjang polemik nan menyeret nama Kades Suwandi. Dimata masyarakat, keahlian sang kades sekarang dipertanyakan. 12 perangkat desa itu sekarang menuntut kembali dan mendesak Kades Suwandi dicopot dari jabatannya.
Usut-punya usut, berasal sekedar menanyakan kepada kades terkait potongan honor, 12 orang lembaga Pemerintah Desa (Pemdes) Pantai Hurip nan terdiri dari 3 orang Ketua Rukun Tetangga (RT), 2 RW, 2 staf pemdes, 2 Linmas dan 1 orang wakil RT justru dipecat.
Tak tinggal diam, mendengar berita itu, 12 orang lembaga Pemdes Pantai Hurip itu akhirnya mendatangi instansi Kecamatan Babelan untuk mengadu dan menyampaikan aspirasi mengenai pemberhentian semena-mena (sepihak) nan dilakukan oleh Kades.
Ketua RW006, Basuki mengatakan, kehadiran dia dan rekan-rekan ke instansi Kecamatan Babelan guna menyampaikan unek-unek mengenai pemecatan sepihak itu.
Ironisnya, kata Basuki, pemecatan terhadap dirinya dan rekan-rekan, lantaran sekedar menanyakan pemotongan penghasilan alias siltaf tahap 4 tahun 2023.
“Saya dan teman-teman menanyakan argumen pemecatan mengenai kewenangan nan dipotong sebesar Rp.200.000 per bulan dari honor sebesar Rp.1.000.000, jadi nerima hanya Rp.800 ribu,” kata Basuki kepada pewarta usai audiens di instansi Kecamatan Babelan, Senin (08/01/2024)
Tak cukup puas atas sikap Kades nan dirasa arogan, penduduk menuntut pencopotan kedudukan Kades lantaran dianggap tidak mempunyai kebijakan nan toleran terhadap bawahannya, dengan angan agar jabatannya dinonaktifkan.
Sementara itu, mantan Ketua RT009, Juanda, mengatakanbahwa pemotongan honor nan dilakukan oleh Kades tanpa musyawarah, dengan pemotongan sejumlah Rp.200.000 per bulan untuk semua perangkat desa.
“Termasuk staff, RT, RW, Linmas dan wakil RT juga turut dipotong sebesar Rp.150.000,” kata Juanda.
Juanda, nan mewakili pemerintah desa lainnya, menyatakan bahwa jika mereka dipecat, mereka tetap bakal melayani dengan catatan honor selama 6 bulan kudu dibayarkan.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Babelan, Asep Edwin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai perihal itu, dia hanya bisa menerima apa nan menjadi keluhan masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti ke Camat.
“Kami hanya dapat menerima perihal pengaduan dan perihal tersebut bakal kita tindak lanjuti kepada pak Camat,” singkatnya.
Edwin, nan mewakili camat Babelan, menyampaikan bahwa pihaknya bakal menampung keluhan para pegawai desa nan dipecat oleh kades. Dia menegaskan bahwa belum bisa mengambil tindakan lantaran perlu mendengar argumen kepala desa.
Saat disinggung mengenai dorongan masyarakat agar kedudukan kades segera dicopot, Edwin menyatakan, bahwa sementara pihak kecamatan hanya bisa menonaktifkan kedudukan kades.
“Sambil menunggu prosedur dan sistem nan bertindak serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke ketua terkait,” jelasnya.
Edwin juga menilai bahwa Desa Pantai Hurip mendapat penilaian kurang standar dalam tatanan birokrasi pemerintahan di wilayah Kecamatan Babelan. Sampai buletin ini dilansir belum ada keterangan resmi dari Kades Pantai Hurip, Suwandi.
Berikut nama-nama pegawai/aparatur pemerintah Desa Pantai Hurip nan dinonaktifkan per tanggal 5 Januari tahun 2024:
- Amo : (staf Trantib).
- Sutia Atmaja : (Staf Pencatatan Pernikahan).
- Syaiful Anwar : (Staf Kepemudaan dan Olahraga)
- M. Normin : (Ketua RT002)
- Erlih : (Ketua RW005)
- Juanda : (Ketua RT009)
- ABD. Roup : (Sekretaris RT009)
- Basuki Rahmat : (Ketua RW006)
- Nusin : (Ketua Rt011)
- Romelih : (Ketua RT012)
- Apih : (Anggota Linmas)
- Dadang : (Anggota Linmas)
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari izin UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun nan pasti, semua proses pemberhentian alias pengangkatan perangkat berasas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa nan baru, terlebih dulu Kepala Desa kudu memberhentikan perangkat desa nan lama. Sesuai sistem nan berlaku, pengangkatan perangkat desa nan baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bersuara sebagai berikut:
- Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
- Perangkat Desa berakhir karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
- Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
- Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Dinyatakan sebagai terpidana nan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap;
- Berhalangan tetap;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Jurnalis: Darto
Editor: Abdul Kholilulloh