ARTICLE AD BOX
SekitarKita.id – Indonesia sementara itu menghadapi tantangan besar dalam melindungi information pribadi masyarakat dalam perjalanan perkembangan era virtual. Menanggapi perihal ini, pemerintah telah menerbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Information Pribadi, nan menyediakan landasan norma untuk hak-hak perseorangan keterkaitan pengelolaan dan keamanan information. Regulasi ini mengawasi pengumpulan dan pemrosesan information oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi non-profit agar dilakukan secara transparan dan aman.
UU No. 27 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada setiap perseorangan untuk mengetahui proses pengelolaan information pribadinya, termasuk identifikasi pengendali information, tujuan pengumpulan, serta kewenangan untuk memperbarui, menghapus, alias menarik persetujuan penggunaan information mereka. Semua entitas nan terlibat dalam pemrosesan information, seperti perusahaan teknologi, lembaga publik, dan LSM, diwajibkan menuruti standar keamanan nan ketat demi mencegah kebocoran alias penyalahgunaan information.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferdian Ade, Prison Officer dari LindungiHutan, menyatakan bahwa UU ini berakibat signifikan pada pengelolaan information dalam organisasi. LindungiHutan berkomitmen untuk menjaga keamanan information pribadi mitra dengan menerapkan langkahnya perlindungan sesuai peraturan. Mereka juga mendidik timnya mengenai pentingnya menjaga dan memproses information dengan benar, memastikan information tidak digunakan untuk tujuan nan tidak relevan dan hanya digunakan dengan persetujuan pemiliknya.
Selain menjamin kepastian norma dan meningkatkan kepercayaan publik, UU ini juga menetapkan hukuman bagi pelanggar, baik berupa administratif maupun pidana. Meski implementasinya menghadapi tantangan, khususnya di sektor nan mempunyai keterbatasan sumber daya, undang-undang ini dianggap krusial dalam menciptakan ekosistem virtual nan lebih kondusif di Indonesia.
Sumber: VRI TIMES