Launching dokumen GDPK Karawang, Bupati Aep Saepulloh beri pesan khusus, begini katanya

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Karawang | SekitarKita.id,- Bupati Karawang, Aep Syaepulloh akhirnya launching arsip Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Karawang, berisi lima pilar tentang pembangunan kependudukan.  Kamis, (14/12).

Setelah melalui perjalanan cukup panjang, Dokumen nan dirancang oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang dengan akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang itu akhirnya rampung.

Bupati Karawang Aep Syaepulloh dalam sambutannya mengatakan, pembangunan itu diantaranya meliputi pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, pengembangan info base lependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini memaparkan, arsip GDPK ini bakal menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menata masyarakat sebagai pondasi pembangunan Kabupaten Karawang.

“Dalam menjalankan Dokumen GDPK ini, semua OPD di Pemda Karawang kudu kompak. Tidak ada ego sektor, semua kudu kerjasama untuk menjadikan Kabupaten Karawang Kota nan maju,” kata Aep baru-baru ini.

Aep menjelaskan, dalam menjalankan lima pilar GDPK diperlukan kerjasama nan baik antar OPD. Selain itu, Aep juga mengimbau kepada seluruh kepala dinas untuk selalu mengkampanyekan Program KB di dalam setiap kesempatan.

Sebab, lanjut Aep, pada tahun 2045 Indonesia bakal masuk dalam Bonus Demografi. Dimana, jumlah masyarakat produktif lebih banyak dari pada jumlah penduduk lanjut usia.

“Bagaimana caranya kita mempersiapkan generasi emas menuju 2045, ini bukan hanya tanggungjawab DPPKB tapi tanggungjawab kita bersama,” tegas Aep.

Sementara, Kepala DPPKB Karawang Sofiah melalu Sekretarisnya Imam Bahanan menjelaskan, GDPK merupakan kerangka utama alias rencana induk pembangunan nan memuat visi, misi, arahan, kebijakan, tujuan dan sasaran di bagian Pembangunan nan terdapat pada lima pilar pembangunan.

Selanjutnya, GDPK ini bakal diuraiankan lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan menjadi referensi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD).

“DPPKB selama ini baru melaksanakan GDPK melalui Aspek pertama, ialah Pengendalian Kuantitas Penduduk, melalui Pelayanan KB dengan penggunaan Alat dan Obat Kontrasepsi. Tapi saat ini DPPKB tengah menyusun Peraturan Bupati tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga,” jelasnya.

Imam berharap, melalui arsip GDPK ini arah kebijakan dan strategi tentang Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Karawang menjadi lebih jelas dan terarah.

Setelah GDPK diluncurkan, DPPKB Karawang berambisi semua OPD mengenai program pembangunan kependudukan menjadikan arsip tersebut sebagai pedoman menyusun program dan kebijakan.

“Setelah launching kami bakal menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati, sehingga kelak harapannya semua pilar nan tertuang dalam arsip GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait,” ujar Imam.

Disisi lain, Sekretaris BKKBN Provinsi Jawa Barat Irfan Indirastono mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam proses penyusunan GDPK. Termasuk mengapresiasi peran serta UBP Karawang sebagai tim penyusunan.

Kata Irfan, sesuai petunjuk Perpres nomor 153 tahun 2014. Semua Kabupaten/Kota di Indonesia kudu menyusun arsip GDPK nan berisi lima pilar tersebut. Irfan mengungkapkan, saat ini dari 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat baru ada 14 wilayah nan sudah menyusun GDPK.

“Kami mendorong untuk GDPK ini menjadi peraturan bupati, agar GDPK menjadi dasar bagi dinas-dinas lain untuk menjalankan program pembangunan kependudukan di daerahnya,” tandasnya.***

Kontributor Karawang: Dik-dik 

Selengkapnya
Sumber Kabar SekitarKita
Kabar SekitarKita