ARTICLE AD BOX
Polda Jawa Timur (Jatim) berbareng jejeran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka (foto: instagram @divisihumaspolri)
Jawa Timur | SekitarKita.id,- Polda Jawa Timur (Jatim) berbareng jejeran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam pembuatan mengenai video viral “Tukar Pasangan”.
Sebelumnya diberitakan, Gus Samsudin menjadi perbincangan hangat dan viral berkah kehadirannya dalam sebuah konten video nan mempromosikan praktek pertukaran pasangan.
Polisi pastikan Gus Samsudin otak di kembali video aliran sesat boleh tukar pasangan. Video tersebut diyakini mengandung aliran nan kontroversial tentang pertukaran pasangan nan diduga berasal dari kanal YouTube Mbah Den (Sariden), nan dikenal sebagai milik Gus Samsudin dalam konten tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan keterangan Gus Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan diizinkan jika dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Pernyataannya ini tentu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, berasas pemeriksaan, Gus Samsudin mengaku membikin konten tersebut untuk menaikan jumlah subsriber di akun YouTube miliknya.
Melansir dari laman isntagram @divisihumaspolri, pihaknya menjelaskan, kasus ini tetap dalam pengembangan dengan melibatkan kepercayaan dan mahir pidana, mengenai penistaan kepercayaan dalam konten tersebut.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka mengenai video nan diperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.
“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) membikin suatu info nan meresahkan dan membikin keonaran di Masyarakat,” jelas AKBP Charles, Minggu 3 Maret 2024.
Sumber: IG @divisihumaspolri
Editor: Abdul Kholilulloh
Baca buletin seputar kita di website SekitarKita.id …..