Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman Ditahan Kejari Atas Dugaan Gratifikasi Dua Unit Mobil Mewah

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bekasi, SekitarKita.id- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman, terlepas dari segalanya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Penahanan Soleman keterkaitan dugaan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil mewah, ialah Mitsubishi Pajero dan BMW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan ini dilakukan setelah Soleman menjalani pemeriksaan intensif sejak siang mencapai petang.

Soleman, nan sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung Kejari Bekasi.

Ia langsung dibawa memakai mobil hitam menuju rumah tahanan pada Selasa sore, 29 Oktober 2024.

Kronologi Kasus Gratifikasi Mobil Mewah nan Menjerat Soleman

Kasus gratifikasi ini telah mencuat sejak 2023. Soleman diduga menerima dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS sebagai corak hadiah keterkaitan proyek nan ada di Kabupaten Bekasi.

Meski sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, kasus ini sempat mandek dan menjadi tanda tanya dalam perjalanan publik, terutama karena Kejaksaan Agung disebut-sebut menunda proses norma mengingat momentum Pemilihan Legislatif (pemilihan legislatif) 2024.

RS (oknum kontraktor) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengusaha RS, nan diduga sebagai pemberi gratifikasi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Dalam pengakuannya, RS mengakui pemberian suap dengan dalih tertentu nan tetap didalami penyidik.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berasas hasil investigasi mendalam nan dilakukan oleh pihaknya.

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi hingga jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan interogator mempunyai pendapat nan sama naik menjadi tersangka tadi sore,” Selasa petang (31/10/2023) tahun lalu

“Setelah diperiksa, RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sepanjang 20 hari, dengan opsi penambahan waktu 40 hari untuk melengkapi berkas,” sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Kabar SekitarKita
Kabar SekitarKita