Kenali Cara Membuat Franchise dan Prosedurnya

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bisnis franchise atau waralaba saat ini semakin terkenal dan menjamur di Indonesia. Tidak sedikit nan kemudian beramai-ramai untuk membuka franchise karena menilai adanya prospek nan cemerlang dalam bagian upaya ini. Namun untuk membuka upaya franchise, terdapat legalitas nan perlu diperhatikan. Apa saja legalitas nan dimaksud? Kontrak Hukum bakal menjelaskannya dibawah ini.

Waralaba merupakan kewenangan unik nan dimiliki oleh orang perseorangan alias badan upaya terhadap sistem upaya dengan karakter unik upaya dalam rangka memasarkan peralatan dan/atau jasa nan telah terbukti sukses dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berasas Perjanjian Waralaba. Jadi pada prinsipnya dalam upaya waralaba seseorang alias badan upaya (pemberi waralaba alias pemberi waralaba lanjutan) dapat memberikan kewenangan untuk menggunakan alias memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) alias karakter unik upaya miliknya kepada pihak lain (penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan). Pemberian kewenangan ini disertai dengan hadiah berupa royalti serta persyaratan lainnya nan kemudian kudu dituangkan dalam Perjanjian Waralaba.

Perjanjian Waralaba dalam legalitas pendirian usaha franchise adalah perihal nan paling krusial dan diprioritaskan oleh pengusaha bahkansebelum izin lainnya diajukan. Menurut Permendagri No. 71 Tahun 2019, perjanjian waralaba setidaknya kudu memuat :

a.       Nama dan alamat para pihak nan mengadakan perjanjian waralaba.

b.      Jenis Hak Kekayaan Intelektual, ialah jenis HaKI pemberi waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, kreasi gerai/tempat usaha, sistem manajemen alias pemasaran alias racikan ramuan masakan nan diwaralabakan.

c.       Kegiatan upaya nan diperjanjikan.

d.      Hak dan tanggungjawab para pihak nan meliputi:

             i. Pemberi waralaba : kewenangan untuk menerima fee alias royalti dan kewajiban
        untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan. 
    ii. Penerima waralaba : kewenangan untuk menggunakan HaKI alias Ciri Khas
       Usaha nan dimiliki Pemberi Waralaba dan tanggungjawab untuk menjaga
       kode etik/kerahasiaan HaKI alias Ciri Khas Usaha nan diberikan Pemberi Waralaba.

e.       Bantuan, fasilitas, pengarahan operasional, pelatihan, dan pemasaran nan diberikan oleh pemberi waralaba alias pemberi waralaba lanjutan.

f.       Wilayah usaha, ialah batas wilayah nan diberikan oleh pemberi waralaba alias pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan untuk mengembangkan upaya waralaba seperti wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali alias di seluruh wilayah Indonesia.

g.      Jangka waktu perjanjian, ialah batas mulai dan berhujung perjanjian waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh para pihak.

h.      Tata langkah pembayaran hadiah termasuk waktu dan langkah kalkulasi besarnya imbalan, seperti fee alias royalti.

i.        Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan kewenangan mahir waris andaikan terjadi perubahan kepemilikan lantaran pengalihan kepemilikan atas waralaba alias meninggalnya pemilik waralaba.

j.        Penyelesaian sengketa.

k.      Tata langkah perpanjangan dan pengakhiran perjanjian.

l.        Jaminan dari pemberi waralaba alias pemberi waralaba lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian hingga jangka waktu perjanjian waralaba berakhir.

m.    Jumlah gerai/tempat upaya nan bakal dikelola oleh penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan dalam jangka waktu perjanjian waralaba.

Perjanjian waralaba diatas juga wajib didaftarkan oleh pelaku upaya kepada Kementerian Perdagangan melalui OSS. Apabila Sobat KH berencana membuka bisnis franchise atauingin membikin Perjanjian Waralaba tetapi tetap bingung alias takut terjadi kesalahan, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk membikin dan melakukan peninjauan Perjanjian Waralaba milik Sobat KH. Sobat KH tidak perlu cemas menggunakan jasa di Kontrak Hukum lantaran Kontrak Hukum sudah terpercaya dalam menyelesaikan persoalan hukum. Lebih lanjut Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) – Bahasa Indonesia.

Selain Perjanjian Waralaba, legalitas lain nan perlu diperhatikan oleh pelaku usaha franchise adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW ini bertindak sebagai izin upaya penerima waralaba untuk menjalankan bisnisnya. STPW dapat diajukan melalui OSS di laman Lembaga OSS – BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jika para pihak alias penyelenggara waralaba tidak melaksanakan tanggungjawab membikin STPW maka pelaku upaya dapat dikenakan hukuman berupa pencabutan izin upaya hingga izin operasional/komersial. 

Dapatkan beragam produk Hukum di Bhinneka.Com nan diberikan oleh Kontrak Hukum dengan jasa ahli dengan nilai nan menarik. Anda hanya perlu membeli sesuai keperluan Anda baik untuk perorangan maupun perusahaan.

Sumber : www.kontrakhukum.com

Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka