Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak

Sedang Trending 7 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Mengetahui kapan pemisah waktu lapor SPT Tahunan Pajak merupakan perihal nan krusial agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan terhindar dari denda. Wajib pajak nan telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Hal ini tetap perlu dilakukan meskipun setiap bulannya wajib pajak telah dipotong pajaknya oleh pemberi penghasilan alias perusahaan.

Bagi Anda nan sudah mempunyai NPWP dan belum melaporkan SPT, ada baiknya segera menyampaikan SPT Pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila Anda telat dalam menyampaikan SPT alias apalagi tidak menyampaikan SPT sama sekali, ada sejumlah denda dan sanski nan menanti.

lapor spt

Pengertian SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah jenis SPT nan digunakan untuk melaporkan tanggungjawab perpajakan dalam rentang waktu setahun sekali. SPT Tahunan dibedakan menjadi dua macam berasas pengguna alias wajib pajaknya, yaitu:

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi
  2. SPT Tahunan Badan

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak

SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan pemisah pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.

Jadi untuk Anda orang pribadi nan bertanggung jawab menyampaikan SPT, perlu melaporkan SPT sebelum lewat dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sanski Telat alias Tidak Lapor SPT Pajak

Wajib pajak nan telat alias tidak lapor SPT bakal dikenakan sanski manajemen alias denda. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wajib pajak nan terlambat alias tidak melaporkan SPT bakal dikenakan hukuman berupa:

  1. Sanski Administrasi
  2. Sanski Pidana
  3. Denda Pada Sanski Pidana

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut. Wajib pajak orang pribadi nan terlambat dalam menyampaikan laporan SPT Pajak bakal dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, dapat dikenai hukuman berupa hukuman pidana dalam corak kurungan penjara dan juga denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Sanski pidana berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun serta dapat dikenakan denda pada hukuman pidana berupa 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang

Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka