Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia dan Perbedaannya

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jenis-jenis perusahaan di Indonesia ada banyak. Buat Anda nan sedang memulai usaha, sangat krusial untuk mengetahui apa saja jenis perusahaan di negara ini. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apa corak badan upaya dari upaya nan Anda geluti. Ke depannya Anda juga bisa lebih mudah dalam melakukan ekspansi bisnis.

Dalam UU ketentuan pajak Indonesia No. 16 tahun 2009, badan upaya adalah perkumpulan orang dan alias modal nan berasosiasi untuk melakukan upaya alias tidak melakukan usaha, nan di dalamnya meliputi beberapa corak perseroan, yaitu: perseroan terbatas, komanditer, dan lainnya.

Di Indonesia ada beberapa macam perusahaan nan diakui berasas corak badan usahanya. Ada perusahaan nan terdaftar di pemerintah dan ada juga nan tidak. Untuk jenis perusahaan nan sudah terdaftar di pemerintah bakal mempunyai dasar norma nan tetap. Setiap jenis perusahaan mempunyai pengertian dan perbedaannya masing-masing.

Jenis Perusahaan Sesuai Bentuk Badan Usaha

Badan upaya nan sudah mempunyai legalitas dan sesuai dengan aktivitas usahanya bakal diakui pemerintah. Dengan begitu, upaya Anda bakal dilindungi alias dipayungi dan sah di mata hukum. Sebelum memilih corak badan usaha, wajib mengetahui jenis perusahaan berasas corak badan upaya dan perbedaannya.

jenis perusahaan

Sebelum mendirikan perusahaan, sebaiknya Anda mengetahui jenis perusahaan sesuai corak badan usahanya. Saat mengurus perizinan usaha, Anda kudu mengetahui corak badan upaya nan tepat sesuai dengan jenis upaya nan digeluti. Jika sampai salah memilih badan usaha, izin upaya Anda bakal susah dikeluarkan.

1. Perseorangan

Perseorangan adalah salah satu jenis perusahaan nan sah di mata norma Indonesia. Perusahaan Perseorangan melakukan semua aktivitas usahanya sendiri, mulai dari urusan keuangan, produksi, pemasaran, dan aktivitas upaya lainnya. Umumnya Perseorangan adalah corak badan upaya nan dipilih oleh upaya skala kecil.

Modal perusahaan Perseorangan dimiliki sepenuhnya oleh pemilik. Semua tanggung jawab perusahaan sepenuhnya dibebankan ke pemilik usaha. Pemilik juga berkuasa dalam mengambil keputusan strategis nan berangkaian dengan operasional dan kebijakan perusahaan.

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap alias dalam bahasa Indonesia disebut dengan persekutuan komanditer. CV merupakan salah satu corak badan upaya nan dibentuk oleh dua orang alias lebih dan kemudian mempercayakan modal nan dimiliki ke dua orang alias lebih.

CV terdiri dari dua sampai lima orang nan bertindak sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak nan mengurus semua kepentingan operasional dan manajemen perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertindak sebagai penanam modal saja.

Semua kepentingan CV menjadi tanggung jawab sekutu aktif. Jika CV mengalami kerugian, sekutu aktif bertanggung jawab menanggung kerugian tersebut, sampai melunasi hutang CV. Sekutu pasif bisa menanggung kerugian namun hanya sebatas besar modal nan ditanamkan.

3. Firma

Firma adalah jenis perusahaan nan didirikan dengan patungan modal dari beberapa orang. Batas maksimal dari persekutuan Firma lebih besar dibanding CV, bisa sampai 10 orang. Perbedaan CV dan Firma adalah setiap personil punya tanggung jawab penuh dalam mengelola perusahaan.

Kemudian untuk kerugian dan untung dibagi atas dasar besarnya modal nan diberikan setiap anggota. Firma bisa didirikan secara resmi alias di bawah tangan dengan kesepakatan antara personil Firma. Firma tidak mempunyai dasar hukum, tidak seperti PT alias Perseroan Terbatas. Firma tidak memenuhi persyaratan badan norma ialah kekayaan terpisah dengan kekayaan masing-masing pengurus.

4. PT (Perseroan Terbatas)

PT alias Perseroan Terbatas adalah badan upaya nan mempunyai dasar norma berasas perjanjian dan melakukan aktivitas upaya dengan modal dasar nan terdiri dari saham alias persekutuan modal. PT dapat mempunyai kekayaan dan tanggungjawab alias hutang sendiri. PT mempunyai 3 jenis modal, yaitu: modal dasar, modal dari pemilik perusahaan, dan modal dari pemilik saham.

Untuk mendirikan PT diwajibkan minimal 2 orang dan mempunyai akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. PT juga mempunyai struktur organisasi nan jelas, seperti ada dewan dan komisaris.

5. Persero

Jenis perusahaan Persero nyaris sama seperti Perseroan Terbatas (PT). Bedanya, saham Persero dikuasai oleh negara. Status pegawai Persero adalah pegawai swasta, bukan pegawai negeri dan tidak mendapat akomodasi dari negara. Perusahaan jenis Persero tadinya berstatus Perum alias Perjan. Perubahan status jadi Persero membuatnya lebih konsentrasi untuk meningkatkan laba.

6. Koperasi

Koperasi adalah badan upaya nan dibentuk untuk kepentingan seluruh anggotanya. Koperasi menjalankan upaya berasas prinsip aktivitas ekonomi rakyat nan berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan upaya berbareng nan berkarakter demokratis (one man, one vote).

Anggota dari koperasi berkomitmen melaksanakan aktivitas upaya atas dasar kekeluargaan. Sumber modal koperasi dari: Simpanan wajib, simpanan pokok, dan hibah personil koperasi. Beberapa jenis koperasi di Indonesia, yaitu: Koperasi pemasaran, produksi, simpan pinjam, dan konsumsi.

Jenis Perusahaan Sesuai Kepemilikan Modal

Jenis-jenis perusahaan juga bisa dibedakan berasas kepemilikan modal. Fokus perusahaan bisa berbeda-beda tergantung dari kepemilikan modal. Ada perusahaan nan konsentrasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat ada juga konsentrasi untuk meningkatkan laba. Berikut jenis perusahaan berasas kepemilikan modal:

jenis badan upaya bumn

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara alias BUMN adalah badan upaya nan modalnya berasal dari negara. Fokus BUMN adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat sekaligus mencari laba. Perusahaan BUMN dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Perseroan nan bermaksud untuk mencari untung dan modalnya dimiliki sebagian oleh negara
  • Perum alias Perusahan Umum nan tujuannya untuk melayani kepentingan masyarakat luas.

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berbeda dengan BUMN, perusahaan BUMD adalah perusahaan nan modalnya berasal dari pemerintah daerah. Modal BUMD berasal dari pendapatan pemerintah wilayah dan bermaksud untuk melayani kepentingan rakyat di wilayah tersebut. BUMD terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Perumda ialah perusahaan nan seluruh modalnya dimiliki pemerintah daerah
  • Persero Daerah ialah BUMD nan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki wilayah dan sisanya melantai di bursa saham alias dimiliki oleh publik.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan upaya nan modalnya dari pihak swasta. Tujuan dari BUMS adalah untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya dan menciptakan lapangan pekerjaan. Berdasarkan kepemilikan modalnya, BUMS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Perusahaan Swasta Nasional. Modalnya dikuasi sepenuhnya oleh masyarakat dalam negeri
  • Perusahaan Swasta Asing. Perusahaan nan beraksi di Indonesia tapi modalnya dari luar negeri
  • Perusahaan Swasta Campuran. Perusahaan nan modalnya dari masyarakat dalam dan luar negeri.

Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatannya

Jenis perusahaan di Indonesia juga bisa dibedakan berasas kegiatannya. Perbedaan jenis badan upaya ini dibedakan dari langkah perusahaan beroperasi.

jenis perusahaan tambang

1. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan Ekstraktif adalah jenis perusahaan nan beraksi dengan langkah mengambil dan mengolah sumber daya alam. Contoh perusahaan ekstraktif adalah: pertambangan, pembuatan garam, penangkapan ikan, alias pembalakan rimba legal. Ciri-ciri perusahaan ekstraktif adalah mengambil hasil kekayaan alam lampau menjual alias memanfaatkannya kembali sebelum dijual.

2. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris adalah jenis perusahaan nan beraksi dengan mengolah sumber daya alam berbentuk tanaman dan fauna. Contoh dari perusahaan agraris adalah: perusahaan perkebunan, perikanan, dan peternakan. Ciri-ciri perusahaan ini adalah mengolah sumber daya alam berbentuk tanaman dan fauna. Hasil pengolahan itu kemudian dijual kembali.

3. Perusahaan Dagang

Perusahaan jual beli adalah jenis perusahaan nan membeli suatu peralatan lampau menjualnya kembali. Contoh dari perusahaan jual beli adalah: ecommerce alias toko retail (swalayan). Ciri-ciri perusahaan jual beli adalah tidak mengubah peralatan nan didapat dari pemasok untuk dijual dan mendapat untung dari selisih nilai pemasok dan nilai jual.

4. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa nan adalah perusahaan nan memberikan jasa untuk pelanggannya. Pendapatan didapat dari biaya atas jasa nan dinikmati oleh pelanggan. Berbeda dari perusahaan dagang, perusahaan jasa tidak mempunyai kalkulasi HPP (Harga Pokok Penjualan). Contoh dari perusahaan jasa adalah: Bank, asuransi, jasa pikulan umum, dan lainnya.

5. Perusahaan Industri (Manufaktur)

Perusahaan Industri adalah jenis perusahaan nan mengolah bahan baku jadi peralatan separuh jadi alias peralatan jadi. Setelah itu dijual ke produsen lain untuk bisa dijual langsung ke konsumen. Ciri-ciri perusahaan industri adalah pendapatannya dari penjualan produk nan dihasilkan, ada HPP untuk menentukan untung dan rugi, serta kudu menghitung biaya produksi.

Itulah jenis-jenis perusahaan di Indonesia. Setelah membaca tulisan ini diharapkan bisa memberi pencerahan mengenai jenis perusahaan nan sedang Anda geluti. Semoga bisa membantu Anda untuk mengetahui apa saja perbedaan jenis perusahaan dan ciri-cirinya.

Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka