ARTICLE AD BOX
Bandung Barat | SekitaKita.id,-Puluhan ribu pekerja di Jawa Barat nan tergabung beragam serikat pekerja di Cianjur, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Majalengka, Cirebon, serta Sukabumi menggelar tindakan unjuk rasa (unras), Rabu (29/11/2023).
Pantauan pewarta sekitarkita.id dilokasi, pekerja melakukan long march ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat ialah Gedung Sate, massa tindakan unras melintasi jalur Rajamandala, sedangkan pekerja dari Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang melintasi jalur Cikalongwetan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iringan ribuan pekerja dari beragam serikat pekerja melumpuhkan lampau lintas di sekitar simpang Padalarang, Cimareme KBB, Rabu (29/11/2023) siang nan merupakan titik kumpul ribuan buruh.
Terpantau di letak sekira jam 15.00 WIB, ribuan pekerja menggunakan motor dan mobil komando berakhir di simpang Padalarang hingga menyebabkan lampau lintas dua arah lumpuh total.
Mereka berambisi konvoi bisa masuk pintu tol Padalarang untuk sampai di Gedung Sate, Kota Bandung. Namun Polisi memblokade mereka untuk masuk tol dengan mobil watercanon dan pagar hidup ribuan personel kepolisian.
Mereka juga melakukan tindakan ‘kuras pabrik’ ialah semua pekerja menyetop aktivitas produksi mereka namalain mogok untuk menyerukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 naik sebesar 15%.
Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, tindakan pada hari ini dilakukan oleh seluruh serikat buruh, tingkat Jawa Barat mereka menggunakan kendaraan roda dua roda empat.
“Hari ini tuntutan kita satu bunyi semua, ialah meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota,” kata Dede saat ditemui pewarta sekitarkita.id di area Cimareme KBB.
Ia menjelaskan, dari hasil rapat majelis pengupahan, muncul dua nomor ialah pihak pemerintah dengan pihak dari akademisi bermufakat menggunakan rumusan PP nomor 51 dengan kenaikan UMK paling besar 3 persen.
“Sementara rekomendasi dari kabupaten/kota, nyaris seluruhnya di atas PP 51 ialah kenaikannya paling mini 9 persen sampai 15 persen. Kalau sesuai PP 51 di KBB ini, kenaikannya hanya 0,4 persen jika di rupiahkan hanya Rp 17 ribu, hanya muncul dua angka,” jelasnya.
Dirinya menganggap, jika kenaikan UMK menggunakan PP nomor 51, maka pemerintah tidak memperhatikan kepentingan para pekerja, sehingga campuran lima serikat dari beragam wilayah turun ke jalan untuk unjuk rasa dengan turun ke jalan.
Pihaknya berharap, tindakan unras pada hari ini didengarkan oleh Pj Gubernur Jabar, kendati UMP telah ditetapkan sebesar 3 persen.
“Jadi kemarin disampaikan Pj Gubernur Jabar bagi nan tidak puas silakan unjuk rasa, maka hari ini kami turun ke jalan menjawab tantangan itu,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 nan sebesar Rp1.986.670, alias kenaikannya Rp70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berasas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan bayaran minimum kabupaten/kota nan paling lambat bakal diumumkan pada 30 November.
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada nan sudah membikin rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, ialah kota sukabumi, kota banjar dan Kabupaten Ciamis.
Ia merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan bakal dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.