ARTICLE AD BOX
Bandung Barat | SekitarKita.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan pemanggilan terhadap salah seorang calon legislatif (Caleg) nan terlibat dugaan kasus pelanggaran pemilu menggunakan politik duit namalain money politic.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan penjelasan dugaan money politic kepada caleg DPRD KBB dapil 2 nomor urut 6 pada Kamis (29/02/2024) besok.
“Rencananya pemanggilan dijadwalkan besok pagi, setelah laporan dari Gakkumdu KBB hari ini tetap dalam tahapan proses laporan saksi intinya kita sesuai dengan prosedur ketika sudah selesai kelak kita umumkan,” kata Riza saat ditemui usai menghadiri aktivitas KPU KBB, Rabu (28/02).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan mengenai laporan itu dan bakal melakukan kajian terlebih dahulu. Secara kajian belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat alias belum, lantaran sebuah pelaporan kudu ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses.
Dijelaskan kembali, Gakkumdu KBB bakal mendalami terlebih dulu semua laporan ini. Sesuai patokan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana.
“Kami tetap melakukan proses dari laporan dugaan money politic itu, jika terbukti apa hukuman untuk caleg tersebut. Ini ancaman pidananya masuk dugaan pidana pemilu money politic, bukan pelanggaran legislatif yah, nan mana terlapor langsung melaporkan ke calegnya,” jelas dia.
“Kalau memang terbukti dianggap memenuhi unsur maka kita bakal serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Dikatakan Riza, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Gakkumdu KBB, jika perlu adanya pemanggilan kedua belah pihak, maka bakal dilakukan pemanggilan untuk penjelasan menerangkan kasus dugaan money politic.
“Apa jika dipandang perlu maka kita bakal panggil caleg nya seperti kasus sebelumnya. Untuk penjelasan menerangkan menerangkan kasus dugaan money politic tersebut kelak kita juga panggil terlapor,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan intimidasi terhadap penduduk nan melibatkan salah satu timses, Riza tak mau berkomentar lebih jauh. Pihaknya bakal berfokus pada dua laporan penduduk Cikalongwetan dan Kecamatan Cipatat mengenai money politic.
“Kalau mengenai intimidasi terhadap warga, kita bakal melakukan proses sesuai apa nan dilaporkan, jika memang ada intimidasi laporkan dan dimana intimidasinya,” ujarnya.
“Hari ini kan nan dilaporkan hanya dugaan money politic, dan kami bakal konsentrasi pada pelaporan itu nan formil materil dan bukti nan dilampirkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tindakan kecurangan pemilu itu diketahui terjadi di wilayah pemilihan (Dapil) 2 KBB nan mencakup Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan, dan Cipeundeuy.
Dugaan money politic pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lampau itu dilakukan oleh salah seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Aksi money politic dilakukan pada masa tenang H-1 sebelum pencoblosan dengan membagi-bagikan duit senilai Rp50.000 sampai Rp100.000.
Agenda penjelasan pada Selasa (27/02) kemarin dari laporan nan masuk ini dilakukan kepada enam orang. Terdiri dari dua pelapor dan empat saksi, namun ada salah seorang saksi nan tidak hadir. Sementara untuk terlapor rencananya diagendakan bakal dipanggil pada hari Kamis (29/2/2024) besok.
Informasi nan dihimpun redaksi, pelapor dari Kecamatan Cikalongwetan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya money politic nan dilakukan di masa tenang. Yakni berupa tiga video, duit Rp50.000 tiga lembar, serta bahan kampanye mirip spesimen. Sementara dari Kecamatan Cipatat buktinya adalah tiga puluh sampulsurat berisi duit Rp50.000 ada 29 sampulsurat dan satu sampulsurat isinya Rp100.000.
Pelanggaran Pemilu Money Politic Bisa di Pidana
Meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan. Salah satunya tidak menggunakan politik duit namalain money politic. Larangan politik duit tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan alias memberikan duit alias materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Melansir dari kpu.go.id, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik duit tersebut bermaksud agar peserta pemilu tidak menggunakan kewenangan pilihnya, menggunakan kewenangan pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan langkah tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik duit tersebut bermaksud agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon personil DPD tertentu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon personil DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, alias pembatalan penetapan calon personil DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon personil DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan duit alias materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Pasangan calon, calon personil DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota nan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berasas rekomendasi Bawaslu dapat dikenai hukuman administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon personil DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian hukuman terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan hukuman pidana.
Untuk hukuman pidana politik duit dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu nan dengan sengaja menjanjikan alias memberikan duit alias materi lainnya sebagai hadiah kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu nan dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan alias memberikan hadiah duit alias materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang nan dengan sengaja pada hari pemungutan bunyi menjanjikan alias memberikan duit alias materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan kewenangan pilihnya alias memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.