ARTICLE AD BOX
Kota Bekasi | SekitarKita.id,- Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Bekasi dalam perihal Evaluasi Kinerja PJS (penjabat sementara) Walikota Bekasi untuk persoalan nan ada di Kota Bekasi.
Sebagai wilayah dengan masyarakat mencapai 2,4 juta Kota Bekasi telah memasuki akhir tahun adalah periode musim hujan nan bakal di prediksi memuncak di bulan Januari dan Februari 2024 nanti.
Ketua GMNI Kota Bekasi, Fajar Febriandi menyoroti dengan beragam macam problematika nan ada di Kota Bekasi, seperti wilayah rawan banjir, kemacetan lampau lintas dan polusi aktif (udara, air, tanah), tetap menjadi bentrok pelik nan tak kunjung jelas solusi dan penyelesaianya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perihal ini, Kota Bekasi nan rawan banjir sudah bukan menjadi rahasia umum dan disebabkan oleh kurang maksimalnya pengelolaan tata ruang, akibat dari minimnya keahlian sungai Bekasi dalam menerima volume air dari wilayah sekitarnya nan mengalir melalui Kota Bekasi menuju hilir pantai di utara Jawa.
“Tingginya curah hujan membersamai keadaan tersebut nan menyebabkan untuk wilayah nan pinggiran sungai/tanggul, dataran rendah/cekung bakal sangat rentan terjadi genangan air di wilayah tersebut, selain itu minimnya wilayah resapan air dan buruknya system drainase menjadi factor pendukung lainya sehingga dapat terjadi nya banjir di Kota Bekasi,” kata Fajar seperti info nan dirilis, Senin (04/12/2023).
Ia menyebut, bukan hanya soal banjir namun kemacetan menjadi bagian nan tidak dapat dipisahkan dari Bekasi, ini diakibatkan oleh ketimpangan bakal tersedianya jalan dengan jumlah kendaraan nan ada menyebabkan banyaknya titik kemacetan terjadi.
“Dampak dari aktivitas lampau lintas, industri, pengolahan limbah nan ada di kota Bekasi juga menjadi kan residu polusi sangat tampak terlihat dan menakut-nakuti Kesehatan warga,” bebernya.
Beberapa persoalan di kota Bekasi ini, lanjut dia, semestinya menjadi perhatian penuh bagi pemerintah untuk memberikan trobosan program dalam perihal mengatasi persoalan tersebut.
“Saat ini Kota Bekasi telah dipimpin oleh Penjabat sementara Walikota menggantikan Walikota nan sudah purna tugas sejak 20 september 2023 lalu, digantikan R. Gani Muhamad sejauh tinjauan kami selaku OKP GMNI Kota Bekasi melalui media dan pengamatan langsung menghasilkan bahwa sebagai PJS Walikota belum maksimal dalam memberikan pengarahan serta program solutif untuk masalah di atas,” keluhnya.
“Sampai dengan saat ini belum ada kita lihat gebrakan alias trobosan nan dilakukan PJS Walikota Bekasi untuk kemajuan wilayah, apakah kedudukan saat ini hanya sebatas dimaknai untuk menunggu diselenggarakanya Pilkada kelak di November 2024,” sambungnya.
Menjadi miris, pihaknya menilai kedudukan nan sudah semestinya dimaksimalkan untuk mengabdi kepada masyarakat, agar memberikan solusi dan trobosan sehingga mendapat nilai di mata masyarakat dan tuhan.
“Namun sampai saat ini belum kunjung terlihat, justru malah nan muncul di media adalah kritik dari Lembaga legislative menganggap bahwa kerabat PJS Walkot hanya melakukan tugasnya sebatas mendatangi undangan alias ceremony semata,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan mentri dalam negri no 4 tahun 2023 tentang penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur, BAB III menjelaskan tugas wewenang, kewajiban, dan larangan di atur Pasal 15 yakni, PJ Gubernur, Walikota, Bupati sesuai dengan pertauran perundang undangan mengenai pemerintah daerah, nan merujuk pada Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah soal kewenangan penjabat kepala daerah
– mengusulkan rancangan Perda;
– menetapkan Perda nan telah mendapat persetujuan berbareng DPRD;
– menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
– mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak nan sangat dibutuhkan oleh wilayah dan/atau masyarakat;
– melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Oleh lantaran itu berangkat dari kewenangan nan semestinya dibuktikan dan menjadi prestasi dan nilai.
Ia mendesak PJS Walikota saat ini untuk terlibat aktif dalam penyelasaian bentrok di atas, dalam corak itulah akhirnya kita bisa menilai keberpihakan PJS Walikota sebenarnya apakah sudah tepat pada masyarakat ataukah hanya sebatas formalitas melaksanakan tugas terbaru sampai dengan terpilihnya Walikota nan sah hasil dari pilkada tahun depan.
“Jika PJS Walikota dalam waktu dekat tidak menyelesaikan perihal hal tersebut di atas, maka GMNI bakal merekomendasikan kepada Inspektorat Unit lingkungan kerja kementrian dalam negri, Gubernur, ataupun Mendagri langsung untuk mencopot Raden Gani Muhamad sebagai PJS Walikota Bekasi,” tandasnya.