ARTICLE AD BOX
Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin saat konfrensi pers di instansi sentra Gakkumdu KBB (foto: Abdul Kholilulloh)
Bandung Barat | SekitarKita,id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima bukti dua laporan adanya dugaan money politic nan menyeret nama salah seorang calon legislatif (caleg) di wilayah pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, pelapor pertama dari Kecamatan Cikalongwetan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya money politic nan dilakukan di masa tenang H-1.
“Bukti tersebut ialah berupa tiga video, duit Rp50.000 tiga lembar, serta bahan kampanye mirip spesimen. Sementara laporan kedua dari Kecamatan Cipatat buktinya adalah tiga puluh sampulsurat berisi duit Rp50.000 ada 29 sampulsurat dan satu sampulsurat isinya Rp100.000,” kata Ahmad saat ditemui di Kantor Sentra Gakkumdu KBB, Selasa (27/02/2024) malam.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia menyebut, dugaan money politic pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lampau itu dilakukan oleh salah seorang caleg DPRD KBB dari PAN dapil 2 nan mencakup Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan, dan Cipeundeuy.
“Hari ini genda penjelasan dari laporan nan masuk ini dilakukan kepada enam orang. Terdiri dari dua pelapor dan empat saksi, namun ada salah seorang saksi nan tidak hadir. Sementara untuk terlapor rencananya diagendakan bakal dipanggil pada hari Kamis (29/2) besok,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, sejauh ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan mengenai laporan itu dan bakal melakukan kajian terlebih dahulu.
Secara kajian, lanjut dia, belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat alias belum, lantaran sebuah pelaporan kudu ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses.
“Kami bakal mendalami terlebih dulu semua laporan ini. Sesuai patokan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai laporan adanya intimidasi oknum kades terhadap warga, Ahmad mengatakan, Bawaslu KBB tidak mau gegabah dalam melakukan tindakan, soal itu, kata dia, tetap diselidiki rumor kebenarannya.
“Itu baru sebatas info ya, kita belum mendalami apakah betul alias tidaknya terjadi intimidasi. Memang itu muncul, dari salah satu pelapor adanya intimidasi mengenai support nan dihubungkan dengan dukungan. Kami sementara konsentrasi pada kasus nan dilaporkan pelapor,” tutur Ahmad.
Sebelumnya diberitakan ‘Caleg DPRD Dapil 2 bagi-bagi duit dan intimidasi warga, Bawaslu KBB periksa saksi’ salah seorang pelapor, Maman mengungkapkan, caleg PAN dari Dapil 2 KBB nomor urut 6, Ali Rapli Rapsanjani (ARR) bagi-bagi duit sebesar Rp50.000 ke masyarakat.
Maman menjelaskan, itu dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 ke masyarakat di Desa Cisomang Barat, Desa Ganjarsari, dan Kecamatan Cipatat.
Pihaknya sudah memberikan bukti-bukti itu kepada pihak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu KBB. Seperti duit pecahan Rp50.000 dan video Kader PKK nan sedang membagikan duit dan video pengakuan penduduk soal money politik nan dibagikan pada masa tenang.
Bukan hanya money politic, lanjut dia, nan berkepentingan juga melakukan pengancaman kepada penduduk jika tidak memilihnya maka bakal dihapus dari penerima support dari pihak desa.
“Atas dasar itu saya berani melapor ke Bawaslu lantaran tidak mau proses Pemilu dikotori oleh money politic dan intimidasi nan membikin pesta kerakyatan tidak melangkah jujur dan adil,” ujar dia.
“Kebetulan caleg itu bapaknya kepala desa jadi berani melakukan money politic dan intimidasi ke warga. Saya minta caleg nan seperti itu disanksi tegas, apalagi jika perlu jangan dilantik meski suaranya besar,” kata Maman menandaskan.
Laporan: tim SekitarKita.id
Editor: Abdul Kholilulloh