ARTICLE AD BOX
SEKITARKITA.id- Angka pernikahan awal di Kabupaten Karawang tercatat tetap cukup tinggi, khususnya di kalangan wanita di bawah usia 20 tahun.
Berdasarkan info dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang, jumlah pernikahan awal sepanjang tahun lampau mencapai 349.694 orang.
Meski ada penurunan pada tahun 2024, nomor tersebut tetap menyentuh 108.283 orang hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPPKB Kabupaten Karawang, Imam Bahanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beragam upaya untuk menekan nomor pernikahan dini.
Salah satu langkah nan diimplementasikan adalah melalui program ‘Kehidupan Berkeluarga’ dan ‘Kehidupan Remaja’, nan konsentrasi pada penundaan usia pernikahan.
“Untuk mengatasi masalah ini, kami mempunyai aktivitas ‘Pusat Informasi dan Konseling Remaja’ (PIKR), sebuah wadah nan mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada remaja di tingkat kecamatan, sekolah, dan kampus,” ujar Imam saat diwawancarai di instansi DPPKB.
Selain itu, Imam menambahkan bahwa pihaknya juga mempunyai program ‘Duta GenRe’ (Generasi Berencana) nan bermaksud membentuk kelompok-kelompok edukasi bagi remaja.
Saat ini, ada sekitar 60 ‘Duta GenRe’ nan aktif di beragam level, mulai dari SMP, SMA, hingga universitas.
Mereka berkedudukan krusial dalam menyebarkan info seputar kesehatan reproduksi dan penundaan usia pernikahan melalui beragam media, termasuk media sosial.
“Kami juga membedakan antara PIKR nan sasarannya langsung remaja, dan BKR (Bina Keluarga Remaja) nan bekerja untuk memberikan edukasi kepada family nan mempunyai anak remaja. Ini adalah dua program utama nan diharapkan dapat menurunkan nomor pernikahan awal secara bertahap,” kata Imam.
DPPKB Kabupaten Karawang juga mempunyai tiga program utama nan menjadi konsentrasi bagi ‘Duta GenRe’, ialah kesehatan reproduksi remaja (KRR), pencegahan penggunaan narkoba, dan pencegahan seks bebas.
“Kami sangat berambisi para orang tua dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak-anak mereka bahwa pernikahan di usia muda sangat berbahaya,” jelasnya.
“Target kami adalah agar remaja wanita menikah di usia 21-25 tahun, dan laki-laki di usia 25 tahun ke atas. Sosialisasi melalui media sosial juga diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi ini,” tutup Imam.
Dengan beragam upaya tersebut, diharapkan nomor pernikahan awal di Kabupaten Karawang dapat terus menurun dari tahun ke tahun, sehingga kesejahteraan dan kesehatan remaja di wilayah tersebut semakin meningkat.