ARTICLE AD BOX
Bandung Barat | SekitarKita.id,– Sebanyak enam personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB atas dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan indikasi melakukan pergeseran (penggelembungan) bunyi partai ke salah satu caleg DPR RI nan dilakukan oleh enam orang PPK.
Ia menjelaskan, pihaknya menggelar sidang hari Jumat (1/3/2024). Namun akhirnya ditunda lantaran pihak terlapor ialah ke enam orang PPK tersebut tidak hadir.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Jumlah total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 TPS nan diduga melakukan pergeseran bunyi di enam kecamatan. Untuk jumlah TPS-nya berasas keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan tetap bertambah,” kata Riza dikutip Bandungsatu.com dirilis SekitarKita.id, Minggu 3 Maret 2024.
Riza menjelaskan, rencananya sidang bakal kembali digelar pada Senin (4/3) besok dengan agenda sidang kasus mengenai dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu kudu tegak lurus. Baik bunyi caleg, partai kudu sama terekap hingga tingkat nasional, berambisi semua pihak unik terlapor dalam perihal ini enam PPK bisa datang dalam sidang nanti,” jelasnya.
Kendati itu, jika kelak pihak terlapor tetap tidak datang pada sidang besok, Bawaslu KBB bakal tetap melanjutkan sidang tersebut dengan membawa bukti-bukti nan terlampir.
“Kita tetep melanjutkan, agar kelak ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa kita rekomendasikan ke KPU maupun kelak saat rekap di Jabar alias Provinsi kita dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU,” ujarnya Riza kembali.
Sementara itu, salah seorang pelapor Tatang Gunawan (46) mengatakan, pihaknya datang ke instansi Bawaslu KBB dalam agenda undangan penyelenggaraan sidang mengenai laporannya tersebut.
“Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan penyelenggaraan sidang mengenai laporan dugaan pelanggaran nan kita sampaikan,” kata Tatang.
Ia menyebut, enam PPK nan diduga melakukan pelanggaran adalah Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.
Di wilayah tersebut, lanjut Tatang, pihaknya menemukan adanya hal-hal nan diduga pelanggaran ialah pergeseran bunyi pada C1, D dan lampirannya.
“Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran bunyi di beberapa letak di Bandung Barat,” ujar dia.
“Misalnya C1 nomor sekian, bunyi partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pergeseran bunyi dari partai ke salah satu caleg,” sambungnya.
Senada dikatakan Rizsal Epani, pelapor lainnya, dia mengatakan, ada sistem nan tidak sesuai, untuk info sementara pihaknya menemukan adanya dugaan pergeseran bunyi dari partai ke salah satu caleg DPR RI Dapil II Jabar nan terjadi di 352 tempat pemungutan bunyi (TPS) nan tersebar di enam kecamatan di KBB.
“Ada sekitar 400 TPS nan kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan,” ucapnya.
Sebagai penduduk negara, lanjut dia, pihaknya berambisi Bawaslu KBB bisa memberikan tindakan alias hukuman keras bagi penyelenggara Pemilu nan tidak bisa menjalankan kinerjanya sesuai regulasi.
“Ke depan tetap ada Pilkada, sehingga langkah tegas Bawaslu KBB terhadap gimana keahlian penyelenggara Pemilu hari ini menentukan Pemilu ke depan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu bunyi saja nan dihilangkan dengan sengaja sehingga nan mempunyai kewenangan pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
Sumber: Bandungsatu.com
Editor: Abdul Kholilulloh