Beda SPT Masa dan Tahunan dalam Pelaporan Pajak

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Beda Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa dan Tahunan tetap seringkali tidak diketahui alias dipahami oleh beberapa orang. Mengetahui dan memahami dengan jelas perbedaan dari kedua jenis SPT alias Surat Pemberitahuan Pajak ini krusial agar proses pelaporan pajak tidak keliru dan dapat melangkah lancar serta wajib pajak terhindar dari sanksi.

Dalam tulisan kali ini bakal dijelaskan secara singkat perbedaan dari kedua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) nan digunakan dalam pelaporan pajak, ialah SPT Masa Pajak dan juga SPT Tahunan, kegunaan serta jenis dari masing – masing SPT. Memahami perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan juga krusial mengingat tanggungjawab pajak setiap awal tahunnya adalah penyampaian SPT Tahunan.

Pengertian dari SPT

Dalam perpajakan, dikenal istilah Surat Pemberitahuan alias SPT. Surat Pemberitahuan alias SPT ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak. Secara lengkap, Surat Pemberitahuan alias SPT adalah surat nan digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kalkulasi dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kekayaan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT): SPT Masa & Tahunan

SPT Pajak dibedakan menjadi dua jenis berasas jangka waktu pelaporannya, ialah SPT Masa dan SPT Tahunan.

SPT Masa Pajak alias SPT Bulanan adalah SPT nan berfaedah dan digunakan untuk melaporkan tanggungjawab perpajakan dari wajib pajak setiap bulannya. Satu masa pajak disini dapat diartikan satu bulan. Misalnya, SPT Masa Pajak Januari 2022, SPT Masa Pajak Februari 2022. Adapun SPT Masa sendiri terbagi dari beberapa jenis, antara lain:

  1. SPT Masa PPh 21
  2. SPT Masa PPh 22
  3. SPT Masa PPh 23
  4. SPT Masa PPh 26
  5. SPT Masa PPN & PPNBM
  6. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

Sedangkan SPT Tahunan adalah jenis SPT nan digunakan untuk melaporkan tanggungjawab perpajakan dalam rentang waktu setahun sekali. SPT Tahunan dibedakan menjadi dua macam berasas pengguna alias wajib pajaknya, yaitu:

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi
  2. SPT Tahunan Badan

SPT Masa Pajak

Beda SPT Masa dan Tahunan

Selain dari penamaan dan juga kegunaan dari SPT Masa dan Tahunan nan berbeda, ada beberapa perbedaan lain nan membedakan antara SPT Masa dan Tahunan. Adapun perbedaan tersebut antara lain:

Batas Waktu Pelaporan 

Perbedaan utama dari SPT Masa dan SPT Tahunan adalah dari pemisah waktu pelaporannya. SPT Bulanan perlu dilaporkan sebulan sekali dengan pemisah maksimal pelaporan adalah setiap tanggal 20 setiap bulannya.

Sebaliknya, untuk SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan pemisah pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.

Denda Keterlambatan SPT Masa dan Tahunan

Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan mempunyai hukuman berupa denda nan bakal dikenakan andaikan terjadi keterlambatan bayar maupun keterlembatan lapor. Adapun besaran denda berbeda antara SPT Masa dan juga SPT Tahunan.

Untuk SPT Tahunan Pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000 andaikan terjadi keterlambatan lapor, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

beda spt masa dan tahunan

Untuk SPT Masa, besarnya denda juga disesuaikan dengan jenis pajak nan dilaporkan dalam SPT Masa tersebut. Misalnya untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000 dan untuk SPT Masa PPh 21 sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk denda keterlambatan bayar dikenakan sebesar 2% per bulan dari pajak nan belum dibayarkan.

Formulir Pelaporan SPT

Baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan mempunyai blangko masing – masing nan berbeda. Untuk SPT Bulanan alias SPT Masa, format blangko berbeda dan disesuaikan dengan objek maupun tarif pajaknya.

Sedangkan untuk SPT Tahunan jenis blangko dibedakan berasas pada status kepegawaian, sumber penghasilan serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya. Besaran penghasilan ini menentukan blangko mana nan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya, antara lain:

  1. SPT Tahunan 1770 SS
  2. SPT Tahunan 1770 S
  3. SPT Tahunan 1770
  4. SPT Tahunan 1771

Demikian penjelasan mengenai beda SPT Masa dan Tahunan nan perlu Anda ketahui agar tidak keliru dalam menggunakan dan melaporkan pajak Anda. Perlu diingat untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan perlu disampaikan setiap awal tahun dengan pemisah penyampaian terakhir adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka