Aturan Baru Pajak Karyawan, Pahami Biar Tidak Keliru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Aturan baru pajak tenaga kerja alias tarif baru pajak penghasilan PPh 21 nan baru bertindak sejak 1 Januari 2023 saat ini ramai dibahas. Perubahan alias tarif baru ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perubahan atas tarif pajak penghasilan dalam patokan baru pajak tenaga kerja ini ramai dibicarakan lantaran dicontohkan bahwa penghasilan tenaga kerja Rp 5 Juta dikenakan pajak alias dipotong pajak sebesar 5 persen. Hal ini nan umumnya disalahpahami, lantaran penghasilan Rp 5 Juta tidak serta merta langsung dipotong sebesar 5 persen.

Agar lebih mudah dipahami dan menghindari kekeliruan, dalam tulisan ini bakal dibahas secara singkat mengenai patokan baru pajak tenaga kerja beserta beberapa contoh singkat perhitungannya.

pajak penghasilan

Aturan Baru Pajak Karyawan

Untuk memahami patokan baru pajak tenaga kerja ini, Anda perlu kembali mengingat dalam beberapa tulisan terdahulu sudah sempat dibahas mengenai PPh 21 nan merupakan pajak progresif alias berjenjang beserta besaran tarifnya, serta pengertian dan konsep dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan juga Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Pajak progresif sendiri adalah tarif pajak dimana besaran tarif pajak tersebut bakal semakin naik alias semakin besar sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Atas dasar ini, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak penghasilan nan dipotong.

Adapun patokan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian di Bidang PPh mengatur adanya pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan taruf baru untuk orang – orang nan berpenghasilan tinggi.

Tarif & Layer Baru PPh 21

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah komparasi dari lapisan alias jenjang pajak progresif untuk pajak penghasilan (PPh 21) berasas UU PPh nan lama dimana:

  1. PKP kurang alias sama dengan Rp 50 Juta : 5%
  2. Rp 50 Juta < PKP ≤ Rp250 juta: 15%
  3. Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta: 25%
  4. PKP > Rp500 juta: 30%

Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP nan bertindak mulai 1 Januari 2023, terdapat pelebaran pemisah untuk penghasilan paling bawah dan penambahan jenjang menjadi seperti berikut:

  1. PKP kurang alias sama dengan Rp 60 Juta : 5%
  2. Rp 60 Juta < PKP ≤ Rp250 juta: 15%
  3. Rp 250 juta < PKP ≤ Rp5 00 juta: 25%
  4. Rp 500 juta < PKP ≤ Rp 5M : 30%
  5. PKP > Rp 5M: 35%

Jadi untuk lapisan paling bawah tetap tetap 5% tapi terdapat ekspansi PKP dari sebelumnya hanya sampai dengan Rp 50 Juta saja, sekarang menjadi sampai dengan Rp 60 Juta.

Perhitungan Pajak PPh 21

Lantas dalam kalkulasi pajak nan dipotong untuk tenaga kerja dengan penghasilan Rp 5 Juta per bulan, apakah serta merta dipotong sebesar 5% dari Rp 5 Juta, ialah sebesar Rp 250 Ribu per bulan?

Tentu tidak. Anda perlu mengingat konsep PTKP dan juga PKP.

PKP alias Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan nan dijadikan dasar untuk menghitung besarnya PPh nan dikenakan. PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi nan dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Adapun rincian besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin, kawin dan mempunyai tanggungan tidak berubah dalam patokan terbaru ini dan besarannya dapat Anda lihat dalam tulisan sebelumnya mengenai pajak PPh 21.

tarif ptkp

Menjawab pertanyaan diatas mengenai berapa besaran pajak untuk tenaga kerja (misal Bapak A) belum kawin dengan penghasilan Rp 5 Juta per bulan, dapat disimulasikan sebagai berikut:

Gaji per bulan = Rp 5.000.000

Gaji per tahun = Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000

PTKP untuk wajib pajak tidak kawin =  Rp 54.000.000

Maka besarnya penghasilan kena pajak (PKP) untuk Bapak A adalah sebesar:

Rp 60.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp 6.000.000

Besarnya pajak penghasilan nan dikenakan untuk Bapak A, dikenakan lapisan paling bawah yaitu:

  • PKP kurang dari alias sama dengan Rp 60 Juta : 5%

Sehingga besarnya pajak penghasilan PPh 21 untuk Bapak A adalah:

5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000 (setahun) alias sebesar Rp 25.000 (per bulan)

Jadi setiap bulan Bapak A dengan penghasilan sebesar Rp 5 juta bakal dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 25.000, bukan sebesar Rp 250.000

Tentu kalkulasi di atas hanya simulasi saja, dan kalkulasi bakal berbeda sesuai dengan status perpajakan wajib pajak (karyawan) dan andaikan terdapat tunjangan alias potongan lain dari perusahaan.

Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka