Arti dan Jenis Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jenis plat nomor kendaraan ada banyak jenisnya, meski nan mungkin umum diketahui oleh banyak orang adalah warna nan sering dijumpai di jalan seperti hitam dan kuning serta merah. Plat nomor kendaraan sendiri berfaedah sebagai tanda identifikasi pada kendaraan mobil ataupun motor serta kendaraan umum lainnya.

Ternyata jenis plat nomor kendaraan tidak hanya satu alias dua saja, dan juga susunan huruf alias nomor pada plat kendaraan rupanya mempunyai makna tertentu loh. Berikut bakal dibahas mengenai jenis plat nomor kendaraan berserta artinya, biar Anda tidak bingung lagi.

Fungsi Plat Nomor Kendaraan

Plat nomor kendaraan berfaedah sebagai tanda identifikasi alias registrasi kendaraan. Plat nomor kendaraan biasanya terdiri atas susunan kombinasi huruf dan nomor nan sifatnya unik dan unik untuk kendaraan tersebut.

Huruf dan nomor nan terdapat pada plat nomor kendaraan alias nomor polisi tersebut menunjukkan info mengenai kendaraan seperti model, tahun pembuatan, wilayah kendaraan dan lainnya. Plat nomor alias nomor polisi berjumlah dua buah alias sepasang dan wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Karena fungsinya sebagai tanda identifikasi kendaraan, pemasangan nomor polisi di bagian depan dan belakang kendaraan kudu sesuai patokan dan tidak boleh ditutupi alias terhalang barang lain. Angka dan huruf pada plat nomor kendaraan nan dipasang kudu jelas terlihat.

Jenis Plat Nomor Kendaraan

Di jalanan umum, mungkin banyak dari kita hanya pernah memandang kendaraan dengan plat warna hitam, kuning alias merah melintas. Umumnya plat hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, plat kuning untuk kendaraan umum, serta plat merah untuk kendaraan pemerintah.

jenis plat nomor kendaraan

Adapun jenis plat nomor kendaraan nan ada antara lain:

  1. Dasar hitam dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa. Akan tetapi jenis plat ini bakal digantikan dengan warna plat putih dan tulisan hitam sehingga ke depannya semua kendaraan perseorangan dan sewa bakal menggunakan plat dasar putih dan tulisan hitam.
  2. Dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum
  3. Dasar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan operasional milik lembaga pemerintah
  4. Dasar putih dan tulisan hitam CD / CC digunakan untuk kendaraan dinas kedutaan besar negara asing
  5. Plat dengan garis biru menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik nan ramah lingkungan
  6. Dasar hijau dengan tulisan hitam secara unik digunakan untuk kendaraan di area FTZ / Free Trade Zone

Arti Huruf & Angka Pada Plat Kendaraan

Apabila warna dasar plat kendaraan mempunyai makna tersendiri, maka baik huruf maupun nomor nan terdapat pada plat nomor kendaraan juga mempunyai makna dan info tertentu loh.

nomor polisi

Nomor polisi nan ada pada kendaraan di Indonesia umumnya dimulai dengan kode huruf nan menandakan domisili alias wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Kode huruf tersebut diikuti dengan nomor urut dan setelah nomor diikuti dengan huruf abjad.

Contoh: B 2234 PAI

Huruf pertama alias B menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan huruf di belakang setelah nomor urut mempunyai kegunaan dan makna masing – masing, antara lain:

  1. Huruf P merupakan wilayah Jakarta Pusat
  2. Huruf A merupakan penanda kendaraan tersebut termasuk jenis sedan / pickup
  3. Huruf I alias huruf huruf terakhir berfaedah sebagai pembeda saja dan tidak ada artinya

Secara lebih lengkap, kode huruf pertama di akhir di nomor polisi mempunyai makna berikut:

  • B – wilayah Jakarta Barat
  • C – wilayah Kota Tangerang
  • E – wilayah Depok
  • F – wilayah Kabupaten Bekasi
  • G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
  • K – wilayah Kota Bekasi
  • N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
  • P – wilayah Jakarta Pusat
  • S – wilayah Jakarta Selatan
  • T – wilayah Jakarta Timur
  • U – wilayah Jakarta Utara
  • V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
  • W – wilayah Kota Tangerang Selatan
  • Z – wilayah Kota Depok

Masing-masing provinsi mempunyai ketentuan kode huruf nan berbeda-beda untuk mengidentifikasi wilayah kendaraan terdaftar. Sedangkan kode huruf kedua mempunyai makna berikut:

  • A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
  • D – plat nomor berjenis Truk
  • F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
  • J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
  • Q – plat nomor staf pemerintahan
  • T – plat nomor berjenis Taksi
  • U – plat nomor staf pemerintahan
  • V – plat nomor berjenis Minibus
Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka