Apa itu SPT Pembetulan dalam Pelaporan SPT Tahunan?

Sedang Trending 7 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dalam penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan, setiap wajib pajak perlu mengetahui mengenai tentang apa itu SPT Pembetulan dan kegunaan dari SPT Pembetulan. SPT Pembetulan ini merupakan bagian dari penyampaian SPT Tahunan. Dalam penyampaian SPT Tahunan, periode nan dilaporkan adalah untuk periode pajak sebelumnya. Misalnya pada tahun 2024, Anda bertanggung jawab untuk menyampaikan SPT Tahunan untuk Periode Pajak Tahun 2023.

SPT Tahunan ini perlu dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi, dan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan Badan. Pertanyaan lantas muncul andaikan salah dalam melaporkan SPT, apakah SPT tersebut dapat dihapus kembali untuk diperbaiki? Apa nan perlu dilakukan andaikan terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT?

Apakah SPT bisa Dihapus?

Dalam proses penyampaian SPT, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-form maupun fitur e-filling. Apabila SPT nan telah diisi belum dikirim alias disubmit, maka wajib pajak dapat menghapus draft SPT tersebut hingga memperbaiki isinya sebelum disubmit.

Apabila wajib pajak telah mengirim alias melakukan submit pelaporan SPT, maka SPT nan telah dikirim tersebut sudah tidak dapat dihapus alias diganti lagi. Namun, tidak perlu khawatir, andaikan rupanya terdapat kesalahan pada SPT nan telah dikirim, wajib pajak tetap dapat melakukan pembetulan.

lapor spt

Apa itu SPT Pembetulan dan Fungsinya

Pembetulan SPT adalah kewenangan wajib pajak nan dapat dilakukan andaikan terdapat kesalahan pada pelaporan SPT. Pembetulan SPT ini bermaksud untuk memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk merevisi alias melengkapi laporan SPT untuk tahun pajak nan sama.

Adapun caranya juga cukup mudah dan dapat dikatakan mirip seperti saat pertama kali Anda melaporkan SPT.

Cara Pembetulan SPT Tahunan

Apabila saat pertama kali Anda membikin SPT tahunan untuk suatu tahun pajak, status SPTnya adalah normal, maka untuk SPT Pembetulan, statusnya adalah pembetulan diikuti nomor pembetulan (pembetulan ke berapa).

Berikut ini contohnya, misalnya Anda telah melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2023, dan mau melakukan pembetulan, maka Anda cukup:

  1. Pilih menu buat SPT seperti biasa
  2. Pilih blangko nan sesuai
  3. Masukkan tahun pajak, misalnya 2023
  4. Maka status SPT bakal muncul sebagai pembetulan ke-1, lantaran sebelumnya Anda sudah terlebih dulu melaporkan SPT 2023 dengan status normal
  5. Setelah itu, silakan revisi info nan mau diubah, misalnya saja salah input nomor bukti potong, alias salah nominal pada kolom bagian harta, alias mau menambahkan kekayaan nan sebelumnya lupa dimasukkan
  6. Apabila sudah tidak ada revisi, lanjutkan pengisian ke bagian akhir, dan centang setuju pada kolom pernyataan
  7. Selanjutnya klik kode verifikasi dan lakukan submit SPT
  8. Anda bakal menerima BPE atas SPT Pembetulan tersebut
Selengkapnya
Sumber Kabar Tekno Bhinneka
Kabar Tekno Bhinneka